Monday, March 24, 2008

Grey Area Perpajakan

Kamis - Jumat, 17 - 18 April 2008, pukul 09:00 - 16:30 WIB
Ibis Slipi/Menara Peninsula Hotel, Jakarta

Workshop Description
Membahas secara sistematis berbagai peraturan yang dapat ditafsirkan secara sepihak oleh fiskus sehingga terasa merugikan bagi wajib pajak yang memiliki penafsiran berbeda sesuai kepentingannya. Dengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan akan mengetahui bagaimana memanfaatkan peraturan pajak yang ada untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.

Outline

  1. Pengantar
    1. Sistem hukum di Indonesia dan bagaimana menafsirkan peraturan pajak
    2. Bicara tentang pajak tidak boleh hitam putih
    3. Harus bisa bersikap sebagai praktisi perpajakan
  2. Grey area di Pajak Penghasilan
    1. Masalah taxability suatu penghasilan (pinjam bendera, selisih kurs atas deposito valas dsb)
    2. Masalah deductibility pengeluaran (promosi, kupon makan, pajak daerah, sanksi, biaya penagihan pajak dsb)
    3. Harta menurut pajak vs aktiva menurut akuntansi, pengelompokkan harta aspek pajak atas goodwill
    4. Bonus karyawan yang dihitung dari laba tahun lalu, pengaruh rugi selisih kurs pada angsuran PPh Pasal 25
    5. tes waktu untuk BUT (fisik atau kontrak) dsb
  3. Grey area di PPh Pasal 21/26
    1. Direksi tidak digaji oleh perusahaan, ekspatriate digaji di bawah standar
    2. Gross up PPh Pasal 21 yang tidak konsisten, karyawan daerah dipotong di pusat (tempat terutang)
    3. Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap sekutu firma dsb
  4. Grey area di PPh Pasal 23/26/Final
    1. Gross up PPh Pasal 23 sepihak, kontrak bagi hasil tapi tidak ada JO, kredit konsumen vs financial leasing
    2. Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan di luar P3B, BUT aktivitas dan PPh Pasal 26-nya
  5. Grey area di PPN
    1. Pengkreditan pajak masukan tanggung jawab renteng, kriteria barang merah
    2. Faktur Pajak dengan metode QQ, mencantumkan harga include PPN di Faktur Pajak
    3. Faktur Pajak ditulis tangan, stempel di FP, diskon/margin vs komisi/bonus, cash discount
    4. Membayar PPN membangun sendiri di luar lokasi bangunan
    5. Aspek PPN atas jasa perdagangan, konsinyasi, penyerahan antar cabang (fisik atau dokumen)
    6. Penyerahan JKP di kawasan berikat/EPTE
  6. Grey area di KUP
    1. Pengurus WP badan belum ber-NPWP, aspek pajak atas WP pindah domisili
    2. Terlambat NPWP (termasuk ekspatriate) atau PKP, mengajukan keberatan tanpa membayar SKPKB
    3. Jatuh tempo penyetoran/pelaporan pajak di hari Sabtu
    4. Hak atas imbalan bunga bagi WP, banding atas kasus keberatan yang tidak memenuhi syarat formal
    5. NPWP WP orang pribadi yang sudah meninggal dunia, pengisian daftar harta bagi WP orang pribadi
Who Should Attend?
Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist

Investasi : Rp 1.750.000,-
Include : Lunch, 2x Coffee Break, Modul, CD Modul, & Certificate Of Accomplishment

Course Leader

Team Trainer BMI Training

Basri Musri, S.Ak, MM
Basri Musri adalah Widyaiswara Pusdiklat Perpajakan BPLK Depkeu RI dengan lama mengajar 20 tahun. Karir beliau sebelum menjadi widyaiswara senior adalah di KPP (Palembang, Sumbagsel, DKI Jakarta) dan terakhir di DUP. Mata kuliah yang didalaminya adalah Pajak Penghasilan, PPN, Akuntansi, dan Pemeriksaan. Selain berpengalaman sebagai praktisi, beliau juga aktif sebagai tenaga pengajar di UI, Trisakti, Kursus Brevet dan pembicara di berbagai forum seminar dan lokakarya pajak.

Link lain : http://www.binamanajemen.com/view.php?course=81
Pendaftaran : http://www.binamanajemen.com/registration.php?course=81

No comments: