Wednesday, June 11, 2008

Tax Loopholes : Pemanfaatan Celah-Celah Pajak

Kamis - Jumat, 19 - 20 Juni 2008, pukul 09:00 - 16:30 WIB
Grand Flora Hotel/Harris Hotel Tebet

Bonus : Flashdisk 1 GB.

Workshop Description
Jika kita melihat dengan jernih terhadap peraturan-peraturan perpajakan di Indonesia, masih dapat ditelaah adanya celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak. Pemanfaatan ini tentu saja akan sangat menguntungkan Wajib Pajak yang menginginkan penghematan pajaknya.

Dalam lokakarya ini setiap peserta akan dijelaskan dan dipandu celah-celah pajak apasaja yang ada di Indonesia dan bagaimana melakukan implementasinya dalam rangka penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline

  1. Pengantar Tax Loopholes dan Tax Loopholes Vs Penghematan Pajak
  2. Tax Loopholes Di PPh 21
    • Hindari Pemberian Bonus Dari Laba Tahun Lalu
    • Manfaatkan Fasilitas In Natura
    • Metode Gross Up Sesuai Kondisi
    • Benefit In Kind Atau Benefit In Cash
  3. Tax Loopholes di PPh OP
    • Jika Tidak Ada Perjanjian Pisah Harta/Penghasilan, Cabut NPWP Istri
    • Menggunakan Pencatatan Atau Pembukuan Sesuai Kondisi
    • Lengkapi Dokumentasi Atas Harta Hibah Dan Warisan
  4. Tax Loopholes Di PPh Badan
    • Peroleh Pembebasan Pajak Dari Intercorporate Deviden
    • Segerakan Memanfaatkan Kompensasi Rugi
    • Gunakan Metode Penyusutan Yang Cocok Dengan Perusahaan
    • Gunakan Transfer Pricing Secara Wajar
    • Segerakan Biaya Pengadaan Asset Melalui Capital Lease
    • Gunakan Metode Penilaian Persedian Sesuai Kondisi
  5. Tax Loopholes Di PPh Pasal 23/26 & Pasal 4(2)
    • Pilih Kurs Pajak Yang Terendah Dalam Bentuk Pemotongan Pajak
    • Pilih Bentuk Usaha Firma Atau Kongsi
    • Hindari Kepemilikan Tabungan Lebih Dari Rp 7.500.000,-
    • Pilih Metode Gross Up Bila Pemberi Jasa Tidak Mau Dipotong
    • Tutup Reksadana Setelah 6 Tahun Beroperasi
  6. Tax Loopholes Di PPN
    • Kurangi Harga Bangunan Perbesar Harga Tanah Untuk Property
    • Mengurangi DPP PPN Dengan Potongan Harga
    • Hemat Cashflow Dengan Menunda Pembuatan Faktur Pajak
    • Manfaatkan Keuntungan Dari Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan
    • Melakukan Pemusatan Tempat Pelaporan PPN
  7. Tax Loopholes di KUP
    • Hindari SPT Lebih Bayar Atau Rugi
    • Ajukan Permohonan Menunda Atau Mengangsur
    • Akhirkan Pembayaran/Pelaporan Pajak Bila Perlu Dengan Perpanjangan

Who Should Attend?
Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist

Investasi : Rp 2.000.000,-
Include : Lunch, 2x Coffee Break, Modul, & Certificate Of Accomplishment

Course Leader

Prianto Budi Saptono, Ak., BKP
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan peraturan berjalan. Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.

Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Topik yang sering menjadi pokok bahasannya adalah bagaimana mengaitkan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training.

Team Trainer BMI Training
Praktisi yang berpengalaman di bidang perpajakan selama lebih dari 15 tahun di berbagai jenis industri.

Link lain : http://www.binamanajemen.com/view.php?course=93
Pendaftaran : http://www.binamanajemen.com/registration.php?course=93

No comments: